Senin, 16 Mei 2016

Cerita Kuliner Tips: Cerdas Berbelanja Online - nuraisya blog

Berbelanja online saat ini sudah menjadi tren dan budaya masyarakat Indonesia. Mulai dari  menawarkan berbagai promosi, kemudahan dalam berbelanja, bebas ongkos kirim dan masih banyak strategi lainnya dilancarkan oleh para pelaku pasar e-commerce untuk merebut hati para pelanggan. Aku sendiri merupakan salah satu pengguna yang bisa dibilang sudah ketagihan berbelanja online bermodalkan penawaran-penawaran menarik tersebut, mulai dari transaksi lokal maupun manca negara pernah dilakoni. Mengingat wejangan Menteri Perdagangan kita pada Hakornas ke-4 kemarin, yang mengingatkan masyarakat Indonesia untuk menjadi konsumen yang cerdas, mandiri dan cinta produk dalam negeri. Maka dari itu artikel ini ditulis supaya ke depannya bisa menjadi pertimbangan dalam berbelanja online dari luar negeri.

Kisah kali ini dimulai dari ada diskon yang cukup besar untuk sebuah produk yang memang sudah diincar untuk dibeli di sebuah situs terpercaya. Situs tersebut berbasis di luar negeri dengan aturan jika pembelian melebihi nilai tertentu maka diwajibkan untuk memakai jasa kurir tertentu. Dari beberapa pilihan yang tersedia akhirnya diputuskan untuk memakai jasa FedEx. Dengan rincian harga barang USD 79.98 dan ongkos kirim via FedEx USD 51.90 (poin 1), total sebesar USD 131.88 (poin 2). Okay, jadi kesimpulan uang yang kita perlu keluarkan untuk membeli produk tersebut hanyalah sebesar USD 131.88 tadi, harga yang cukup bersahabat untuk barang Limited Edition. SALAH BESAR! Selain biaya tersebut masih ada pajak yang harus diperhitungkan saat barang tersebut masuk ke Indonesia, oke sampai di sini merupakan prosedur yang sudah sering dihadapi ketika berbelanja online dari luar negeri. Poin penting berikutnya yang sangat-sangat bikin gondok kali ini adalah biaya yang ditagihkan oleh FedEx lokal ketika barang tersebut masuk ke Indonesia.

Invoice dari Situs Penjual
Estimasi Penagihan yang harus segera dilunasi sebesar Rp. 983.380 hampir seharga barang yang dibeli.
Bila dijelaskan sedikit di sini mengenai sederetan angka-angka di atas adalah sebagai berikut:

FOB = Nilai barang – USD 50
Free On Board, artinya penawaran harga barang hanya sampai dengan ke atas kapal. Begitu barang tiba di tempat tujuan maka biaya angkut selebihnya akan dibebankan ke pembeli. Kenapa dikurangi USD 50? Karena menurut peraturan pemerintah untuk barang dengan nilai tidak sampai USD 50 bebas atau tidak dikenakan pajak sama sekali.

Freight = Berat barang x USD 4.6

Ongkos kirim lokal (poin 2) barang mulai dari pelabuhan / bandara Indonesia sampai dengan ke tangan pembeli. Ternyata ongkos kirim FedEx yang dibayar saat pembelian barang hanya dari penjual ke kapal saja, sehingga setelah tiba di Indonesia akan dikenakan ongkos kirim lagi.

C&F = FOB + freight

Cost & Freight, total nilai barang dan ongkos kirim.

Insurance = 0.5 x C&F : 100
Asuransi yang otomatis dikenakan terhadap nilai barang plus ongkos kirim.

CIF = (Insurance + C&F)

Cost, Insurance & Freight, total nilai barang plus ongkir dan asuransi dalam USD. Kemudian dikalikan dengan kurs Rupiah kala itu.

BM = BM% x Total CIF
Bea Masuk, besarnya persentase BM tergantung dari jenis barang yang dibeli. Karena barang yang dibeli termasuk kategori games dan perangkat sejenis maka dikenakan tarif sebesar 15%.

PPN = 10%  x (BM + Total CIF)
Pajak Pertambahan Nilai, sebesar 10%.

PPh = PPH% x (BM + Total CIF)

Pajak Penghasilan (poin 1), tergantung dari kepemilikan NPWP. Buat yang memiliki NPWP sebesar 7.5% bila tidak sebesar 15%.

Admin Charge
Biaya admin (poin 3) untuk seluruh kegiatan administrasi oleh perantara bea cukai atau bagian perizinan bea cukai, berlaku untuk barang pengiriman yang kena pajak.


Handling Charge
Biaya proses izin pengiriman (poin 3) yang dibayarkan ke perantara bea cukai atau bagian perizinan bea cukai, yang dilakukan oleh jasa bea cukai berwenang mewakili pihak FedEx sebagai pengangkut. Biaya penanganan ini tidak wajib dan tidak kena pajak (katanya), sehingga tidak akan ada Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) yang diterbitkan atas pembayaran ini. Sampai di sini penjelasan FedEx sudah mulai aneh karena biar bagaimana pun kita sebagai pembayar pajak bea masuk seharusnya menerima SSPCP sebagai bukti bayar bea masuk.

VAT 10%
Pertambahan nilai sebesar 10% dari total uang muka, handling charge dan admin charge.

Bank Charge
Biaya bank (poin 4) yang dikenakan bank untuk proses pembayaran kilat. Biaya transfer saja bisa semahal ini?

Warehouse Fee
Biaya titip gudang (poin 5) yang dikenakan sejak hari ke-4 setelah barang tiba di bea cukai Indonesia, dengan tarif Rp.1.650 / berat / hari. Jadi semakin lama tidak ditebus biaya ini akan semakin bengkak. Notifikasi dari FedEx barang tiba adalah hari Jumat, saat diminta foto kartu NPWP kebetulan tidak bawa. Alhasil karena Sabtu, Minggu bea cukai tutup jadilah menginap sampai Senin, lagi-lagi kena biaya tambahan.

Stamp Duty
Biaya meterai.

Total Duty/Tax  = (BM + PPN + PPH) + Advance fee (2%) + Handling charge + Admin charge + PPN (10%) + Bank charges + Warehouse fee

Betapa kaget dan shock ketika melihat e-mail berisi rincian biaya-biaya penagihan di atas, belum lagi instruksi supaya biaya tersebut segera ditransfer atau akan kena biaya gudang lagi bila barang tersebut terlanjur mengendap lebih dari 3 hari. Satu-satunya biaya yang bisa diminimalisir dari kejadian di atas adalah dengan melampirkan scan atau foto dari kartu npwp sehingga biaya PPh bisa berkurang dari yang semula 15% menjadi 7.5% (poin 1). Selebihnya mau tak mau harus dilunasi atau resiko barang tidak akan sampai ke tangan kita selamanya alias jadi milik negara, mengutip jawaban dari customer service-nya FedEx kala itu. Namanya konsumen yang lagi panik melihat tagihan yang membengkak hampir seharga barang yang dibeli wajarlah jadi telpon sana telpon sini, google sana sini cari informasi (kebiasaan orang Indo banget ya, tunggu kejadian dulu baru cari tahu). Customer sevice FedEx pun puas menjadi bulan-bulanan jeritan hati dan caci maki mulai dari yang di pusat (ga sebut nama cuma yang satu ini langsung sewot balik dan nyolot waktu ditelpon) sampai ke personil yang khusus menangani nomor pengiriman-ku. Mereka pun sepertinya sudah cukup bebal terima komplenan macam ini karena dengan tenang merespon silakan tulis pengaduan di dunia maya atau media jika ingin, jadi artikel ini secara tidak langsung sudah seizin mereka. Satu lagi poin penting dari penjelasan mereka adalah bahwa penjual memiliki kewajiban untuk menjelaskan syarat dan ketentuan dari tambahan biaya yang mungkin dikenakan oleh FedEx lokal di situs mereka. Yang setelah diteliti lebih lanjut ternyata tampilan ini tidak muncul begitu saja di situs tempat aku berbelanja, tapi jika memilih tampilkan dalam versi lama situs tersebut baru keterangan tersebut muncul. 


Copy yang dikirimkan oleh FedEx saat ditagih invoice pembayaran

Walau akhirnya biaya tersebut dilunasi, tapi tetap saja hati kecil ini tidak terima sepenuhnya dengan penjelasan dan rincian-rincian biaya yang nyaris mengada-ngada. Terlebih lagi saat pembayaran sudah dilakukan tetap tidak ada invoice atau SSPCP, setelah diminta ke FedEx hanya lembar Reimbursement di atas yang diberikan. Ada 4 poin penting yang menjadi sorotan dari bukti baru ini:
PPh yang sudah direvisi dari 15% menjadi 7.5% karena sudah melampirkan npwp.
Basis perhitungan yang tetap kena 2 kali ongkos kirim, saat pembelian di luar dan saat barang sudah sampai di sini. Dan ongkos kirim saat pembelian diperhitungkan sebagai harga beli barang.
Biaya-biaya administrasi lokal dengan angka yang mengada-ada.
Pernyataan yang menyatakan bahwa lembar yang diberikan lagi-lagi adalah estimasi, kasarnya bukan merupakan invoice atau bukti bayar sebenarnya.

Jujur saja kasus kali ini bisa terjadi karena kurang teliti-nya kita sebagai konsumen dalam berbelanja, katakanlah mulai dari terlalu tergiur harga yang miring, kurang jeli membaca syarat dan ketentuan jasa pengiriman di situs penjual, kurang paham dengan rincian perhitungan pajak sampai dengan ketakutan barang batal sampai ke tangan kalau kita tidak mau menuruti cara main yang berlaku. Semua ini sebetulnya bisa dihindari bila mau belajar paham dan lebih cerdas dalam berbelanja. Sehingga tidak akan ada lagi istilah biaya-biaya siluman, karena kita sudah bisa memperhitungkan semuanya di muka baru kemudian membandingkan dengan harga barang yang sama di situs lokal. Terlebih lagi perlindungan konsumen di negeri ini nyaris tidak ada, sehingga satu-satunya cara adalah dengan membekali diri dengan pengetahuan yang cukup. Semoga artikel ini cukup bermanfaat dan selamat berbelanja... Cheers ^.^